
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
BERITAJAGAT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) penangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022 yaitu Hendry Lie yang merupakan pendiri maskapai Sriwijaya Air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan Henri ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB setelah kembali dari Singapura.
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut yakni selaku beneficiary owner dari PT Tinindo Internusa atau PT TIN.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu. Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan.
Hendry selama ini berdali masih berada di Singapura untuk berobat sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku beneficiary owner PT Tinindo Internusa yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timsh Tbk dengan PT Tinindo Internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.***
Comment / Reply From
You May Also Like
Popular Posts
Newsletter
Subscribe to our mailing list to get the new updates!